LUWU UTARA - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara melakukan audensi di Kejaksaan Negeri Luwu Utara yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Audiensi tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip, S.H., MH, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait lainnya, Rabu (19/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Beliau menyampaikan, "Koordinasi dan sinergi antar lembaga sangatlah penting dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak 2024 nanti."
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Supriadi juga menyampaikan perihal permintaan personil gakkumdu dari unsur kejaksaan pada Audiensi ini. Supriadi mengatakan, "Selain koordinasi, tujuan kami datang adalah untuk meminta personil dari unsur Kejaksaan yang nantinya akan tergabung kedalam sentra Gakkumdu pada Pilkada tahun 2024".
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy mengungkapkan pihaknya sangat bersedia untuk menjalin kerjasama dengan Bawaslu perihal penegakan hukum terpadu yang tentunya melibatkan personil dari kejaksaan yang ikut dalam Sentra Gakkumdu.
“Dalam menjalankan tugas penegakan hukum pidana pemilu, kontribusi Bawaslu, Kejari dan Kepolisian sangat dibutuhkan dalam menangani perkara pidana pemilu, sehingga kita wajib membangun komunikasi yang baik antar instansi dan harus kompak, ” jelasnya.
Kunjungan ini merupakan langkah konkret dalam mempersiapkan pengawasan yang ketat terhadap tahapan Pilkada Serentak 2024, serta menunjukkan komitmen Bawaslu Luwu Utara dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara untuk menjaga integritas dan transparansi dalam demokrasi Indonesia.
Kedua lembaga ini akan terus bekerja sama dan berkoordinasi untuk memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjamin suksesnya proses demokrasi di Kabupaten Luwu Utara.